Friday, 3 January 2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Karya Ilmiah ini. Dan tidak lupa saya ucapkan terimakasih atas dosen pengampu mata kuliah Filsafat Ilmu Pengetahuan dan Etika Akademik yang telah membeikan kesempatan untuk melaksanakan tugas ini. Karya Ilmiah ini disusun agar para pembaca khususnya mahasiswa dapat mengetahui tentang bagaimana caranya untuk jauh dari plagiarisme dan mengetahui apa saja yang menyebabkan hal itu terjadi dan sejauh ini dari pengamatan dari berbagai sumber mengenai plagiat ini memang sudah menjadi nomenasi paling teratas dalam pendidikan. Karya Ilmiah ini saya susun mempunyai banyak problem dari cara penulisan hingga sumber-sumber tentang karya ini. Namun dengan penuh kesabaran dan keyakinan akhirnya Karya Ilmiah ini dapat terselesaikan. Dan semoga Karya Ilmiah ini dapat berguna bagi para pembaca khususnya kalangan pelajar, mahasiswa serta untuk diri saya sendiri. Karya Ilmiah ini pasti memerlukan banyak kritik dan saran karena pastinya Karya Ilmiah ini memiliki kelebihan dan juga kekurangan. Terima kasih

Penulis Artikel
Fery Fadli


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dari berbagai berita yang sudah beredar banyak proses plagiat yang selalu di kait-kaitkan dengan para pelajar baik kalangan siswa maupun mahasiswa. Hal itu dapat memberi gambaran bagaimana prilaku anak penerus bangsa yang nantinya akan menjadi penegak dan kader bagi bangsa Indonesia. Sejak dulu plagiat telah menjadi masalah serius dalam dunia akademik yang tetap berlangsung hingga hari ini. Ini tentu memerlukan pertimbangan khusus karena memiliki dampak yang tidak sehat dalam dunia pendidikan. Namun, seiring meningkatnya akses internet, plagiatpun berjamuran. Plagiat bisa saja terjadi karena sikappelajar dan mahasiswa terhadap ketersediaan sumber bacaan di perpustakaan. Kondisi nyata di perpustakaan menentukan cara mahasiswa mengakses dan mencari referensi.
Demikian pula dengan mengutip pendapat penulis dalam buku atau sumber bacaan lainnya, banyak mahasiswa yang masih belum faham dan mengerti bagaimana cara untuk melakukan hal itu dan sampai sekarang banyak para pelajar maupun mahasiswa mempunyai keyakinan akan halalnya plagiat dan hal itu malah menjadi kebiasaan dalam mengerjakan tugas maupun yang lainnya. Ketika kita melihat sesuatu yang dianggap sebagai suatu pencapaian yang cepat maka hal itu akan kita lakukan, sama halnya dengan proses plagiat yang dapat dilakukan dengan Copast (copy-paste) di internet yang dengan mudahnya bisa memindah data, kata atau kalimat sehingga dapat memberikan pemahaman terhadap tulisannya. Kurangnya referensi untuk bahan bacaan juga mempengaruhi terjadinya proses plagiat dikalangan pelajar maupun mahasiswa.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang sudah dijelaskan diatas, masalah-masalah yang akan muncul dapat di rumuskan sebagai berikut:
1. Banyaknya para pelajar atau mahasiswa yang belum mengerti akan pentingnya suatu kebenaran.
2. Banyaknya para pelajar atau mahasiswa yang kekurangan referensi untuk bahan bacaan
3. Banyaknya para pelajar atau mahasiswa yang menilai baik dan benar proses plagiat.


C. TujuanPenulisan Karya Ilmiah ini mempunyai tujuan, diantaranya:
1. Agar para pelajar khususnya mahasiswa dapat mengerti akan pentingnya suatu kebenaran dalam proses pembelajaran
2. Agar para pelajar dan mahasiswa dapat mengetahui dan mencari referensi untuk bahan bacaan
3. Agar para pelajar dan mahasiswa mengetahui bahwa prilaku plagiat itu tidak baik dan tidak dianjurkan dalam proses pembelajaran.

D. Metode
Metode yang di gunakan dalam Karya Ilmiah ini adalah metode secara langsung. Dimana metode ini mengkaji beberapa referensi tentang penanggulangan plagiat dan pencegahannya serta melihat keadaan-keadaan yang ada di sekitar penulis.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian plagiat
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan ketika proses plagiat itu terjadi, mulai dari para pelaku (plagiator) dan ruang lingkup proses plagiat itu sendiri. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup proses plagiat itu terjadi, diantaranya:
a. mengutip istilah, kata-kata atau kalimat, serta informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan tanpa menyatakan sumber secara memadai
b. mengutip secara acak istilah, kata-kata atau kalimat, serta informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan tersebut
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumbernya
d. merumuskan dengan kalimat sendiri dari sumber kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumbernya
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara lengkap.[1]
Dan selain ruang lingkup proses plagiat tersebut juga ada para pelaku atau dapat kita sebut dengan plagiator dinataranya siswa (pelajar), mahasiswa, dosen, peneliti, tenaga pendidikan dll. Dari paparan di atas dapat kita ketahui sesungguhnya tidak hanya palajar atau mahasiswa yang melakukan prilaku plagiat tersebut namun pihak dosen juga acap kali melakukan ketika melaksanakan tugas atau kenaikan pangkatnya.Sungguh sangat memprihatinkan ketika hal itu selalu terjadi dan tidak mendapatkan penanggulangan yang serius dari pihak akademik atau dari pemerintah Indonesia sendiri.

B. Pencegahan
Plagiat yang sering terjadi di kalangan pelajar maupun mahasiswa terkadang tidak menjadi permasalahan pokok dalam bidang akademik sehingga hal itu kerap terjadi dan merupakan priklaku yang sangat lumrah bagi kalangan pelajar maupun mahasiswa. Berikut ini beberapa cara untuk mencegah terjadinya plagiat, di antaranya:
1. Pihak akademik maupun perguruan tinggi memberikan suatu pemahaman akan pentingnya bersikap benar dan anti plagiat
2. Pihak perguruan tinggi selalu mengawasi setiap tugas mahasiswa dalam bentuk apapun
3. Dalam melaksanakan pembelajaran dari pihak akademik selalu memberikan pemahaman tentang kode etik mahasiswa
4. Pada setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilampirkar pernyataan yang ditandatangani oleh penyusun bahwa :
• Karya ilmiah tersebut bebas plagiat
• Apabila terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

C. Penanggulangan
Hal yang harus dilakukan ketika plagiat itu terjadi, diantaranya:
1. Memberikan sanksi terhadap palajar atau mahasiswa jika diketahui malakukan plagiat
2. Pihak jurusan atau ketua jurusan memberikan mandat terhadap salah satu dosen untuk memberikan suatu kesaksian terhadap mahasiswa yang melakukan plagiat[3]
3. Melakukan tindak lanjut terhadap mahasiswa yang di duga melakukan plagiat dan apabila tidak terbukti maka sanksi juga tidak dapat dijatuhkan terhadap mahasiswa.

Dengan adanya upaya dari pihak sekolah khususnya pihak akademik itu sendiri mungkin prilaku plagiat akan terhapuskan dan juga perlunya kesadaran dari individu itu sendiri ketika individu tersebut sudah mulai sadar maka, kebenaran juga akan melekat pada dirinya dan menjadi suatu acuan kebenaran dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah maupun tugas kuliah. Plagiat yang sering terjadi ketika kita gampang mengakses semua tugas di internet dan dengan kata lain perlu adanya pengaturan dalam internet agar tidak dapat di Copy Paste ke dalam Word. Dengan adanya upaya seperti itu tentunya para pelajar maupun mahasiswa juga akan berupaya sendiri untuk mencari bahan referensi ke perpus atau ke tempat lain selain internet dan tentunya juga sangatlah penting menambah sumber daya buku yang ada di perpustakaan sekolah atau kampus agar dapat memberikan bantuan untuk para pelajar maupun mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan plagiat.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelajar maupun mahasiswa perlu menghindari diri dari prilaku plagiat
2. Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
3. Adanya sosialisasi dari pihak guru maupun akademik dalam kode etik siswa maupun mahasiswa itu sangatlah penting
4. Adanya suatu sanksi juga sangat membantu terhadap proses menanggulangi prilaku plagiat.

B. Saran
Sebagai palajar yang baik dan mempunyai pemikiran yang cerdas hendaknya menjauhkan diri dari prilaku plagiat yang nantinya juga akan menurunkan nilai kebenaran dan kekreatifitasan diri sendiri. Dan juga untuk para guru dan pihak akademik hendaknya melakukan survei tiap minggu untuk melihat hasil dari tugas maupun yang lainnya dari siswa atau mahasiswa, serta menjungjung tinggi kode etik sekolah maupun mahasiswa untuk melihat hal yang lebih baik dan lebih benar karna prilaku plagiat sangatlah tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri akan tetapi malah membuat ke kreatifan kita berkurang dan menjadikan diri kita orang yang tidak mempunyai otoritas kebenaran yang hakiki.

________________________________________
[1] . pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi (Kementrian pendidikan nasiaonal biro kepegawaian- 2011).
[2] . pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi (Kementrian pendidikan nasiaonal biro kepegawaian- 2011).
[3] . pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi (Kementrian pendidikan nasiaonal biro kepegawaian- 2011).

0 comments:

Post a Comment